KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KOTA YOGYAKARTA

 

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2021 tentang Susunan, Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
  3. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi dan statistik;
  6. pemberian rekomendasi teknis di bidang pengembangan dan pembangunan sistem informasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan infrastruktur telematika;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan persandian dan telekomunikasi;
  9. pengoordinasian penyelenggaraan pengamanan informasi;
  10. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian telematika;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan monitoring dan evaluasi konten reklame;
  12. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
  13. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
  14. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
  15. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
  16. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  17. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
  18. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  19. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.