Hasil Seleksi Administratif - JLOP Analis Bisnis & JKBT SPBE Diskominfosandi 2025

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 000.3.2/0369 tanggal 18 Februari 2025 tentang Lowongan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan dan Jasa Konsultansi Bidang Telematika pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2025, berikut kami sampaikan daftar nama pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dan berhak untuk mengikuti ujian praktek/wawancara:
A. Analis Bisnis (AB)
1. Anas Syahirul Alim
2. Arifien Yudha Prahastowo
3. Fikri Adhitama
4. Ghana Ardian Ilham Samudra
5. Muhammad David Kurniawan
6. Muhammad Ziyan Muzawwaq
7. Nindy Juniar Alpanita
B. Jasa Konsultansi Bidang Telematika SPBE (SE)
1. Saras Mawar Sahara Mentari
Pelaksanaan ujian praktek/wawancara dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Februari 2025 bertempat di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, , Komplek Balaikota Yogyakarta, Jalan Kenari No.56 Yogyakarta, dengan mengikuti jadwal sebagai berikut:
No | Waktu | Tempat | Formasi | Kode |
1 | 07:30 WIB | Ruang Riset Teknologi Lantai 2 | Analis Bisnis | AB |
2 | 10:00 WIB | Ruang Rapat Bidang SIS Lantai 2 | Jasa Konsultansi Bidang Telematika SPBBE | SE |
Persyaratan untuk dapat mengikuti ujian praktek adalah sebagai berikut:
1. Sudah memiliki akun Jogja Smart Service (JSS) yang sudah terverifikasi
2. Membawa KTP asli dan foto copy ijazah untuk ditunjukkan kepada Panitia, sekaligus melakukan presensi
3. Membawa laptop yang sudah terinstal tools yang diperlukan (menyesuaikan formasi yang dilamar)
4. Berpakaian sopan, rapi, dan bersepatu
5. Peserta ujian harap hadir 15 menit sebelum ujian praktek berlangsung
6. Peserta ujian yang datang terlambat lebih dari 45 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian praktek
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dengan No. Telp (0274) 515865 ext: 481 atau melalui JSS Live Chat (http://s.id/csjss) pada hari dan jam kerja. Seluruh proses seleksi dilakukan secara obyektif dan hasil final adalah mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Lampiran : Surat Resmi