Kota Yogya Jadi Panutan Pengelolaan Fiber Optik Kota Salatiga

Umbulharjo - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Dinkominfosan) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Salatiga dalam rangka pendalaman materi terkait pengelolaan kabel fiber optik dan penanganan kabel provider di Kota Salatiga. Kunjungan ini berlangsung di Ruang Riset Kantor DinkominfosanKota Yogyakarta pada Selasa (18/2).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinkominfosan Kota Yogyakarta, Tri Haryanto, menjelaskan bahwa Kota Yogyakarta telah memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi pasif, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT). Regulasi ini mengatur berbagai aspek infrastruktur telekomunikasi, termasuk jaringan fiber optik, menara telekomunikasi, dan tiang microcell.
Tri Haryanto menjelaskan bahwa sebelumnya regulasi hanya berfokus pada menara telekomunikasi, namun kini diperluas untuk mencakup infrastruktur lainnya, seperti jaringan fiber optik dan ducting melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 69 Tahun 2023, yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai implementasi perda tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemasangan kabel tidak mengganggu estetika kota dan tetap sesuai dengan tata ruang Kota Yogyakarta.
“Saat ini terdapat sekitar 23 hingga 24 penyedia layanan fiber optik di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengatur penyelenggaraan jaringan ini agar tetap tertata rapi dan tidak merusak keindahan kota,” jelasnya.
Diskusi
Lebih lanjut, Tri Haryanto menjelaskan bahwa setiap jaringan fiber optik yang dipasang di Kota Yogyakarta wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (PB-IPT). Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Tim Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (P3IPP) untuk mengawasi pembangunan jaringan kabel fiber optik. Tim ini bertugas memastikan bahwa pemasangan kabel dilakukan sesuai regulasi dan tidak merusak estetika kota.
Pihaknya menekankan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan kota yang lebih tertata dan modern, tanpa mengabaikan keindahan tata ruang serta kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap pengelolaan jaringan fiber optik di Kota Yogyakarta dapat menjadi referensi bagi Kota Salatiga dalam menata infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan daerah,” pungkasnya.
Penyerahan cindera mata dari DPRD Kota Salatiga
Pimpinan rombongan Komisi A DPRD Kota Salatiga, Laurens Adrian, menyampaikan bahwa pengelolaan kabel fiber optik yang kerap mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat menjadi salah satu fokus perhatian Pemerintah Kota Salatiga.
“Kami melihat bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki komitmen yang sangat baik dalam merealisasikan penataan kabel fiber optik. Hal ini menjadi contoh bagi kami di Salatiga agar memiliki inisiatif serupa dalam menata infrastruktur telekomunikasi agar lebih rapi dan tertib,” ujar Laurens Adrian.
Ia menilai bahwa sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Kota Yogyakarta dapat dijadikan referensi dalam menata kabel fiber optik di Salatiga. Terbukti dengan adanya regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat, Kota Yogyakarta mampu menghindari pemasangan kabel yang tidak beraturan dan tetap menjaga estetika perkotaan. (Chi)