Hasil Akhir Seleksi JLOP dan JKBT Dinkominfosan 2025

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 400.14.4.3/0340 tanggal 13 Februari 2025 tentang Hasil Ujian Praktek Pelamar Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan dan Jasa Konsultansi Bidang Telematika pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2025, serta tes wawancara yang telah dilaksanakan pada hari Jum’at, 14 Februari 2025 bertempat di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, berikut kami sampaikan Hasil Akhir Seleksi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan dan Jasa Konsultansi Bidang Telematika pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:

A. Jasa Lainnya Orang Perseorangan

No Nama Formasi Kode
1 Dikhi Dewantoro Analis Bisnis AB
2 Dicky Arisya Rizaldi Ramadandi Back End Programmer BE
3 Amanda Irbah Pengelola Sistem Informasi Geospasial IG


B. Jasa Konsultansi Bidang Telematika

No Nama Formasi Kode
1 Cici Yuriza Data Analyst DA
2 Amadea Hastalina Data Engineer DE
3 (Tidak ada pelamar yang memenuhi kualifikasi) SPBE SE


Nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir tersebut dimohon untuk datang melengkapi dokumen kontrak pada:

Hari, tanggal :   Rabu, 19 Februari 2025
Waktu :   08.00 WIB
Tempat :   Ruang Riset Teknologi (Kominfo Lt.2)
Dokumen yang dipersiapkan :   a. KTP
      b. NPWP
      c. Rekening BPD DIY
      d. BPJS Kesehatan Aktif


Seluruh pengumuman terkait Seleksi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan dan Jasa Konsultansi Bidang Telematika pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2025 akan diinformasikan melalui Website (https://dinkominfosan.jogjakota.go.id) dan Instagram (@kominfosankotayk) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dengan No. Telp (0274) 515865 ext: 481 atau melalui JSS Live Chat (s.id/csjss) pada hari dan jam kerja. Seluruh proses seleksi dilakukan secara obyektif dan hasil final adalah mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

Lampiran : Surat Resmi