Pelaksanaan KIP Kota Yogya Jadi Acuan DPRD Kota Madiun

 

Umbulharjo - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta terus memperkuat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, saat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun di Ruang Riset Diskominfosan, Rabu (22/1).

 

Dalam kunjungan yang bertujuan untuk mempelajari pelaksanaan KIP di Yogyakarta ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Madiun, Nur Salim, menekankan pentingnya referensi dari kota-kota lain dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. 

 

“Kami ingin belajar dan memahami bagaimana KIP diterapkan di Yogyakarta, yang memiliki karakter masyarakat dengan ekspektasi tinggi. Hal ini agar penyusunan Raperda kami nantinya bisa optimal dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Madiun,” ujar Nur Salim.

 

Pertukaran cindera mata

 

Menanggapi hal tersebut, Ignatius Trihastono mengatakan bahwa Kota Yogyakarta melaksanakan KIP berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 155 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta. 

 

“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan agar transparan, informatif, dan akuntabel,” tegasnya.

 

Trihastono juga menyoroti bahwa pelayanan informasi publik harus efektif dan efisien, terutama dalam menghadapi masyarakat yang semakin ekspektatif. “Tidak hanya memenuhi aspek substantif dan normatif, kami juga berupaya menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan informasi berkualitas,” tambahnya.

 

Kunjungan kerja

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfosan Kota Yogyakarta, Edy Sugiarto, mengungkapkan data pelaksanaan KIP sepanjang 2024 tercatat 259 permohonan informasi yang masuk melalui website dan email. Dari jumlah tersebut, 202 permohonan dipenuhi sepenuhnya, 13 permohonan diberikan sebagian dan 44 permohonan ditolak karena informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan PPID.

 

Namun, Edy mengakui bahwa tantangan terbesar dalam pelaksanaan KIP adalah kompetensi pelaksana layanan informasi publik, baik di tingkat PPID Utama maupun PPID Pelaksana. “Peningkatan kompetensi pelaksana menjadi fokus utama kami, melalui pelatihan, bimbingan teknis, seminar, dan pendampingan intensif bersama Komisi Informasi Daerah DIY,” jelasnya. (Chi)