Kajian Proses Bisnis Perizinan Pemerinta Kota Yogyakarta untuk Penguatan Layanan Elektronik Perizinan yang Efektif
Yogyakarta, 10 Desember 2024 — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, hadir dan memberikan arahan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang membahas Kajian Proses Bisnis Aplikasi Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan di Hotel Grand Rohan Jogja pada Selasa (10/12), dengan tujuan untuk menyempurnakan Layanan Elektronik Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam sambutannya, Ignatius Trihastono menegaskan bahwa sistem elektronik perizinan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta harus mampu memenuhi dua fungsi utama. Pertama, sebagai alat untuk menghasilkan produk perizinan yang cepat dan akurat, dan kedua, sebagai instrumen kontrol yang efektif dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). "Layanan Elektronik Perizinan tidak boleh hanya sekadar digitalisasi layanan. Lebih dari itu, sistem ini harus mampu menyederhanakan proses bisnis sehingga pengurusan izin dapat memberikan dampak kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat," ujar Ignatius.
Lebih lanjut, Beliau juga menekankan pentingnya prinsip Pelayanan Perizinan Aktif yang harus dijalankan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal. Menurutnya, prinsip ini akan membantu melakukan memonitor kendala yang dihadapi pemohon izin serta mendorong penyelesaian proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengajuan izin.
Layanan Elektronik Perizinan yang merupakan bagian dari transformasi digital Pemerintah Kota Yogyakarta ini, diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pengurusan perizinan oleh masyarakat yang sebelumnya mungkin dirasakan belum optimal. Kajian proses bisnis yang dilakukan, bertujuan untuk memastikan bahwa Layanan Elektronik Perizinan yang dikembangkan tidak hanya modern, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pengguna dan efektif dalam mempercepat berbagai proses administrasi tanpa menafikan validitas data pendukung permohonan perizinan.
FGD ini melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pengampu urusan Perizinan dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian sebagi pengampu Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik ( SPBE ), serta beberapa Perangkat Daerah Pengampu Perizinan Delegasi dan Non Delegasi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Olahraga, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, juga dari Kemantren.
Dalam sesi Diskusi yang berlangsung, para Stakeholder Perangkat Daerah pengampu perizinan juga aktif berdiskusi tentang operasional dan tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan pelayanan perizinan yang mereka ampu untuk kemudian bagaimana tantangan itu dapat disolusikan dengan optimaslisasi proses bisnis Layanan Elektronik Perizinan yang ada saat ini.
Pemerintah Kota Yogyakarta berharap bahwa dengan optimalisasi proses bisnis Layanan Elektronik Perizinan ini, masyarakat akan merasakan manfaat yang nyata, seperti kemudahan dalam mengajukan izin, pengurangan waktu proses, serta meningkatnya kepuasan dalam pelayanan publik khususnya dalam pengurusan Perizinan, kemudian dengan Forum Group Discussion ( FGD ) ini, merupakan bukti komitmen Pemerintah untuk terus mengembangkan Layanan Elektronik Perizinan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.