PPID Pemkot Yogyakarta Jadi Rujukan Komnas HAM dalam Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Umbulharjo – Pelaksanaan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting karena berperan dalam menyediakan, menyimpan, dan mengamankan informasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta Ignatius Trihastono, pada Kamis (14/11/2024) di Ruang Riset Diskominfo saat menerima kunjungan kerja dari Tim Kerja Humas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurutnya PPID juga berperan dalam memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sekaligus untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang diperlkan dengan mudah, cepat dan murah.

"Keterbukaan informasi publik ini adalah hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. Untuk itu kami sebagai PPID utama bersama PPID pelaksana di Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik berjalan dengan transparan, informatif dan akuntabel," ujarnya.

Tidak hanya secara substantif dan normatif saja, tambah Trihastono, tapi juga diupayakan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang sekarang ini semakin ekspektatif. Sehingga penyelenggaraan pelayanan dan keterbukaan informasi harus berjalan dengan efektif dan efisien. Salah satunya melalui digitalisasi layanan yang terdapat di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sejalan dengan itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta Edy Sugiharto mengatakan, di tahun 2023 total ada 39 badan publik di lingkup Pemkot Yogyakarta yang mendapat predikat informatif dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik DIY.

“Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2022 dengan 18 badan publik predikat informatif. Berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat di Kota Yogyakarta juga cukup aktif. Hingga 13 November 2024 ada 220 permohonan informasi yang masuk. Tentunya tidak serta merta semua informasi diberikan, tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk berdasarkan daftar informasi yang dikecualikan,” katanya.

Sementara itu Ketua Tim Kerja Humas Komnas HAM, Sasanti Amisani menyampaikan, hasil evaluasi keterbukaan informasi publik di Komnas HAM masih perlu untuk ditingkatkan kembali. Sehingga tujuan ke Diskominfosan Kota Yogyakarta untuk memperkuat fungsi kehumasan dalam pelaksanaan pelayanan PPID.

“Kami tentunya memandang studi tiru dan diskusi seperti ini sangat diperlukan, untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagaimana penyelenggaraan PPID bisa semakin baik. Termasuk salah satunya di Pemkot Yogyakarta yang sudah mendapatkan predikat informatif,” ujarnya.

Menurutnya pada era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh Badan Publik. Sebab PPID bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Ketika penyelenggaraan PPID berjalan dengan baik, dan dinilai informatif tentunya juga akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, di mana itu menjadi tanggung jawab kita sebagai penyelenggara pelayanan publik,” tambahnya. (Jul)