Pemkot Yogya Targetkan 100 persen Badan Publik Informatif

 

WIROBRAJAN - PPID Utama Pemerintah Kota Yogyakarta targetkan 100 persen perangkat daerah di Kota Yogyakarta menjadi informatif. Sebelumnya pada tahun 2023 total ada 39 badan publik di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta yang mendapat predikat informatif dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik DIY.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono yang juga PPID Utama Pemkot Yogyakarta pada acara Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-DIY di Secret Garden Coffee and Chocolate, Rabu (24/7).

 

“Substansinya adalah bagaimana kemudian PPID Pelaksana bisa melaksanakan fungsinya untuk lebih meningkatkan satu pemahaman, tata kelola dan pelayanan-pelayanan informasi di lingkup Kota Yogyakarta, karena Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai badan publik yang direpresentasikan oleh perangkat-perangkat daerah yang lain,” tutur Ignatius.

 

Pihaknya menyebutkan bahwa keterbukaan informasi sebagai hak memberikan pesan ke masyarakat, menyajikan informasi dan sistem keterbukaan informasi berdasarkan kebutuhan masyarakat. Termasuk mendudukan hal-hal substansial yang sudah dilakukan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam parameter formal. 

 

“PR kita tinggal sedikit sebetulnya, badan publik yang harus kita tingkatkan. Kategori kurang informatif atau tidak informatif menjadi minimal menuju informatif dan yang lain adalah informatif. Tapi kita targetkan informatif semua,” ujar Ignatius.

 

Pentingnya konsolidasi dengan teman-teman Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi dan PPID Pelaksana yang ada di masing-masing perangkat daerah, lanjutnya. Oleh karena itu, perangkat daerah harus bisa membangun frekuensi yang sama untuk membangun KIP lebih optimal.

 

“Jadi tidak hanya sekadar mencapai indeks penilaian yang tinggi saja tapi bener-bener secara substantif memahami bahwa terbuka adalah suatu kewajiban dan mengelola informasi itu adalah suatu keharusan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Bayu Februatino Putro mengungkapkan pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik DIY tahun 2024 akan ada penghargaan khusus yaitu terkait dengan informasi pelayanan dan konten informasi berbahasa Jawa di website dan media sosial.

 

“Inovasi layanan itu harus selalu yang besar bisa di aspek teknik, pengelolaan, manajemennya dan seterusnya. Kemudian konten informasi yang ada di website maupun di media sosialnya, karena kita mendukung keistimewaan Yogyakarta sehingga diharapkan dikelola menggunakan Bahasa Jawa, Yogyakarta,” ungkapnya. (Chi)