Data yang Berkualitas Dukung Peningkatan Layanan Publik
UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan (Bappeda) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kota Yogyakarta. Kegiatan ini sebagai forum komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data, Walidata, dan Walidata Pendukung dalam menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan SDI di Kota Yogyakarta, Rabu (19/6) di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta.
Selain itu, harapannya, kegiatan ini dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data di Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Data sebagai acuan pengambilan arah kebijakan penurunan angka kemiskinan yang didukung oleh kolaborasi lintas sektor. Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi bersama untuk mewujudkan penurunan angka kemiskinan di Kota Yogyakarta,”jelas Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono saat sambutan.
Ia menambahkan, saat ini Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kota Yogyakarta memiliki nilai 1,88 (Cukup). Untuk tahun 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan IPS menjadi salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) yang IPS nya mencapai nilai 2,6 (Baik).
“EPSS merupakan tanggung jawab semua instansi dalam mencapai kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik. Harapannya, IPS menjadi salah satu indikator RB Target IPS tahun 2024 adalah 2,6 (Baik),”ungakapnya.
Ia berharap, melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.
Sehingga, data yang disediakan seperti data pangan, energi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi saling kolaborasi antar stakeholder terkait.
“Sehingga nantinya peran satu data Indonesia dalam menghasilkan data yang berkualitas dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan program pemerintah,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Data dan Statistik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakart Elvade Ristiono mengungkapkan, sesuai dengan peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data, sangat dibutuhkan peran Walidata dan Produsen data.
“Terima kasih para produsen data atas partisipasi aktif dalam pemenuhan data, baik kita isikan di Dataku dari portal DIY maupun dari Kota Yogyakarta,”jelasnya.
Menurutnya, Walidata dan produsen data ini adalah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data setidaknya setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.
Saat ini mekanisme pengisian dan penyebarluasan data menggunakan aplikasi Dataku dari Portal SDI Provinsi DIY dan e-Walidata SIPD Kemendagri yang diberikan pada akun masing-masing Produsen Data. Sementara Portal Dataset dan Portal Geoportal Kota Yogyakarta dilakukan oleh Walidata.
“Kedepan, kami akan berencana mendistribusikan user akun dari masing-masing OPD. Sehingga masing-masing OPD dapat mengisikan data secara online,”imbuhnya. (Hes)