Diskominfosan Kendalikan Infrastruktur Telekomunikasi

 

Umbulharjo – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah dalam rangka mempelajari sistem penataan telekomunikasi Kota Yogyakarta pada Kamis (14/12). 

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan Bambang Sugiarto dan diterima oleh Kepala Diskominfosan Ignatius Trihastono di Ruang Rapat Kantor Diskominfosan Kota Yogyakarta.

Bambang Sugiarto mengutarakan dalam kunjungan ini pihaknya ingin belajar mengenai pengendalian infrastruktur telekomunikasi pasif “Kami ingin diskusi mengenai pengendalian menara dan (Tiang Fiber Optik) TFO”  ujarnya,

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah kunjungan ke Kota Solo kemudian di arahkan untuk belajar lebih dalam ke Kota Yogyakarta “Kemaren kita ke Solo, dari Solo bilang loh kami kemaren justru belajar ke Jogja” lanjutnya.

 

Diskusi terkait sistem penataan telekomunikasi di Kota Yogya

 

Ignatius Trihastono menyampaikan Kota Yogyakarta telah memiliki regulasi perihal pemasangan infrastruktur telekomunikasi yang tertulis di Perda Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 dan Perwal Yogyakarta Nomor 15 dan 69 Tahun 2023 “Semuanya (regulasi) sudah tertulis di perda dan perwal” jelasnya.

Ia juga menjelaskan proses eksekusi pengendalian dan penataan menara-menara tersebut melalui pendekatan kepada masyarakat sekitar “Kami temui masyarakat sekitar pak, kami sampaikan ini untuk kebaikan kota bersama.” lanjutnya.

Kemudian Trihastono juga menyampaikan penataan dan pengendalian infrastruktur telekomunikasi ini dilakukan oleh banyak pihak dari internal pemerintahan dan eksternal  seperti, pihak swasta penyedia layanan internet dan masyarakat sekitar. Tugas Diskominfosan adalah menyampaikan informasi kepada pihak terkait “Yang melaksanakan di lapangan itu banyak pihak pak, kominfo hanya mengkomunikasikan saja.” Jelasnya.
syif.