Kabupaten Semarang Lakukan Kajian Banding Penataan Infrastruktur Telekomunikasi
Umbulharjo – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Dinkominfosan) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang pada Jumat (8/12) berkaitan dengan kajian pembanding Panitia Khusus (Pansus) Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kepala Dinkominfosan Kota Yogyakarta Ignatius Trihastono mengatakan, di Kota Yogyakarta sudah tidak ada kagi blank spot area karena selain luas wilayahnya yang hanya sekitar 32 kilometer persegi, pembangunan dan penataan infrastruktur telekomunikasi sudah diregulasi dan mencakup semua wilayah.
"Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada bidang telekomunikasi yaitu dengan membuat peraturan, yang bisa memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Kalau di Kota Yogyakarta, semua regulasiya sudah tertuang dalam Perda dan Perwal," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, menara, tiang microcell, jaringan fiber optik dan saluran bawah tanah merupakan infrastruktur pasif yang mendukung penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan ruang udara dan ruang bawah tanah sehingga perlu ditata dan dilakukan pengendalian dengan sebaik baiknya.
“Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penggunaan infrastruktur pasif tentunya harus menjamin keamanan, keselamatan, kelestarian lingkungan, estetika dan sesuai dengan kaidah tata ruang maka perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara optimal terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi," terangnya.
Trihastono juga mengatakan, dalam pelaksanaannya penataan infrastruktur telekomunikasi juga harus dilakukan penguatan baik secara internal lintas sektor perangkat daerah maupun eksternal dengan pihak pelaku usaha.
Sementara itu Perwakilan Pansus DPRD Kabupaten Semarang Joko Sriyono mengungkapkan, salah satu alasan pihaknya melakukan kajian banding ke Kota Yogyakarta karena penataan infrastruktur telekomunikasi yang dinilai sudah baik dan lebih tertata.
“Kota Yogyakarta yang dikenal sebagai kota wisata dari segi penataan infrastruktur telekomunikasi menurut kami sudah baik, dan tentu ini tidak lepas dari adanya regulasi yang mengatur hal tersebut mulai dari bagaimana produr pengurusan izinnya, pemasangan hingga pengawasannya,” ungkapnya.
Menurutnya dimulai dengan regulasi yang jelas dan rinci, akan mendorong optimalisasi penataan infrastruktur telekomunikasi. Di mana juga diperlukan keterlibatan banyak perangkat daerah juga lintas sektor. Untuk itulah Kota Yogya menjadi salah satu acuan mulai dari regulasinya hingga teknis pelaksanaan di lapangan. (Jul)