Manfaatkan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi Publik
Tegalrejo - Pemanfaatan media sosial kini menjadi hal yang penting bagi masyarakat luas, tak terkecuali pada pemerintahan.
Adanya media sosial di pemerintahan, selain menjadi alat informasi yang transparan juga dapat memberikan kesan responsif bagi pemerintah ke masyarakat dengan biaya yang murah, cepat dan efektif.
Hal ini disampaikan Koordinator Kelembagaan Komisioner, Komisi Informasi Daerah DIY Rudy Nurhandoko saat memberikan materi 'Peran Media Sosial Dalam Keterbukaan Informasi Publik dari Sudut Pandang Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik'
"Badan publik harus dapat mengkombinasi media digital baik website dan media sosial untuk pelayanan informasi publik secara optimal. Selain itu, media sosial dipergunakan sebagai media digital untuk memanipulasi informasi publik dengan cepat, biaya murah dan efektif," jelas Rudy saat memberikan sambutan pada kegiatan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023, Rabu (26/7/2023) di Tara Hotel Yogyakarta.
Tak hanya itu, Rudi juga mengatakan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Maka sangatlah penting memberikan transparansi informasi ke publik melalui media sosial.
Rudy berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada para pengurus PPID badan publik dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi sesuai dengan standar layanan informasi yang ditetapkan dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga mengacu pada Perki No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan transparansi suatu badan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, kebijakan keterbukaan informasi publik juga bertujuan untuk melibatkan publik sebagai sasaran dari kebijakan pembangunan untuk ikut serta merumuskan, mengkritisi dan mendukung kebijakan pemerintah.
Selain itu, pada kesempatan ini turut hadir sebagai narasumber Praktisi Media Sosial sekaligus Ketua Head Content and Creative pada Jiro Luger Ikhsan Bismo Hidayat yang kali ini memaparkan tentang Keterbukaan Informasi Badan Publik melalui Pengelolaan Media Sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta Tri Hastono mengungkapkan, keterbukaan informasi di era digitalisasi saat ini bukan lagi pada media cetak melainkan media sosial.
"Saat ini dalam konteks mengelola informasi ini kita harus menghadapi dua hal yang sama-sama penting. Pada konteks substansi informasi serta kaidah tata laksana pelayanan ataupun pengelolaan informasi publik. Dua hal itu tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap, setelah dilakukan Forum PPID se DIY Tahun 2023 para peserta melakukan evaluasi dan membuat konten media sosial lebih inspiratif dan kreatif, agar ke depannya informasi yang diberikan dapat diterima oleh publik.
"Tidak hanya mengelola informasi di media sosial saja, tetapi juga mengamati, melihat, menanggapi tren di khalayak. Oleh karenanya, saya ingin menekankan bahwa orientasi utama saat ini adalah media sosial,"jelasnya.
Selanjutnya itu, Sekretaris Diskominfosan Kota Yogyakarta Suciati Sah mengungkapkan, terimakasih atas kedatangan para peserta. Mudah-mudahan materi yang disampaikan dapat menambah wawasan pengelola media sosial agar lebih baik lagi.
“Terimakasih dan mudah-mudahan materi yang disampaikan dapat menambah informasi kita dalam mengelola sebuah media sosial di pemerintahan yang jauh lebih baik di era digitalisasi saat ini,” ungkapnya. (Hes)