Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Yogya Siap Dikembangkan Kabupaten Balangan
Umbulharjo - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. Rombongan dipimpin Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan, Muhammad Noor dan diterima oleh Kepala Dinkominfosan Kota Yogya Ignatius Trihastono di Ruang Riset Lantai 2 Kantor Dinkominfosan pada Jumat (10/03).
Muhammad Noor menyampaikan tujuan kunjungannya ke Dinas Komunikasi Infomatika dan Persandian Kota Yogyakarta untuk menambah pengetahuan seputar Perda Retribusi Menara Telekomunikasi dan menambah wawasan di bidang Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut sebagai acuan dalam mengambil kebijakan yang akan dibuat.
“Ditempat kami, terkait menara fiber selalu ada masalah seperti pindah kepemilikan dan tidak melakukan pelaporan kepada kami sampai tidak membayar. Oleh karena itu, kami datang kesini untuk mengetahui bagaimana sistem penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Yogyakarta,” ujar Noor.
Ignatius Trihastono menyampaikan Retribusi sudah tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021 tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi dan Peraturan Walikota No 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021 tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan pemanfaatan barang milik daerah sehingga persetujuan infrastruktur pasif pergelaran jaringan fiber optik melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, dengan rekomendasi teknis Dinkominfosan dan perjanjian sewa aset Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta.
“Berbeda dengan Kabupaten Balangan yang masih memiliki daerah blind spot, sehingga ini bisa dibuatkan regulasi peraturan bupati dengan tidak menarik sewa atau melakukan penarikan sewa sebesar satu rupiah. Hal ini berdasarkan dengan mengedepankan asas manfaat seperti anak-anak bisa membuka jendela dengan mengakses internet ,” saran Trihastono.
Dalam penataan dan pengendalian, Trihastono mengungkapkan Pemerintah harus memiliki sikap yang bijak dalam membuat kebijakan. Penataan dan pengendalian Jaringan Fiber Optic disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah. Pemerintah memberikan solusi kepada perusahaan swasta yang masuk menggunakan infrastruktur yang sudah ada serta masyarakat bisa mendapatkan manfaat. (Chi)