Pemkot Yogya Fasilitasi Badan Publik Kembangkan Sistem Informasi Pemerintahan
Umbulharjo – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kota Yogyakarta, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Dinkominfosan) Kota Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Pentingnya Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, Kamis-Jumat (9-10/3/2023) bertempat di Ruang Rapat Dinkominfosan Kota Yogyakarta. Acara dibuka Kepala Dinkominfosan Kota Yogyakarta Tri Hastono didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfosan Edy Sugiarto dengan menghadirkan narasumber Sri Surani dan Agus Purwanta (Anggota Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY).
Kegiatan ini diikuti beberapa Perangkat Daerah dan Badan Publik di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Kita belajar bersama, apa itu keterbukaan informasi publik, yang tentu saja semuanya sudah diatur sedemikian rupa sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan,” kata Edy Sugiharto.
Sementara Sri Surani mengatakan pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik harus dapat diakses oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Sedangkan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perlunya penambahan informasi publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
"Informasi yang dikecualikan, antara lain informasi dapat membahayakan negara. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan" ungkapnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memfasilitasi Badan Publik Kota Yogyakarta dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem informasi pemerintahan. Pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah masyarakat yang berhak mendapatkan, kecuali informasi yang dikecualikan. Pemberian informasi juga mempertimbangkan konsekuensi apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan pertimbangan secara saksama bahwa menutup informasi publik tersebut dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Untuk itu, semua badan public harus menyusun daftar informasi publik.
“Saat ini Badan Publik dan masyarakat belum memaksimalkan website maupun platform lainnya untuk mengumumkan informasi publik kepada masyakarakat. Semua itu harus selalu diperbarui karena UU KIP belum dimanfaatkan semestinya. Sebagai contoh, kejadian sengketa yang masuk didominasi oleh pemohon itu-itu saja karena masyakarat belum teredukasi secara menyeluruh bagaimana mengakses informasi publik termasuk apabila badan publik tidak melayani permintaan informasi tersebut,” jelas Sri Surani.
Untuk itu, diharapkan Pemerintah Kota Yogyakarta secara umum lebih menpersiapkan diri dalam mengelola informasi dan melakukan pelayanan informasi sehingga dapat menjamin hak atas akses informasi publik, sekaligus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, bersih dan baik. ( Dimas&S.Hadi )