Kominfo Sleman Pelajari Penataan Jaringan Fiber Optic

Umbulharjo - Dinas Komunikasi Infomatika dan Persandian Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. Rombongan dipimpin Subkoordinator Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Agus Hermawan dan diterima oleh Kepala Dinkominfosan Kota Yogya Ignatius Trihastono di Ruang Rapat Lantai I Kantor Dinkominfosan pada Rabu (23/11).

Agus Hermawan menyampaikan tujuan kunjungannya ke Dinas Komunikasi Infomatika dan Persandian Kota Yogyakarta untuk meningkatkan pengetahuan mengenai Program Persandian, IT Security Assesment dan Penataan Jaringan Fiber Optic.

“Kami melihat Penataan Jaringan Fiber Optic di Kota Yogya sudah baik, oleh karena itu kami ingin mengetahui apakah itu sudah tertuang di Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota dan bagaimaina Kota Yogya mengelola dan mengendalikan infrastruktur pasif,” ujar Agus.

Ignatius Trihastono menyampaikan persetujuan infrastruktur pasif pergelaran jaringan fiber optik melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, dengan rekomendasi teknis Dinkominfosan dan perjanjian sewa aset Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta. Selain itu, Dinkominfosan juga bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Peaja (Satpol PP) terkait penertiban infrastruktur pasif.

“Penataan dan pengendalian Jaringan Fiber Optic disesuaikan dengan kondisi, situasi dan anggaran yang ada di dinas. Kominfo harus bisa membaca kondisi Sleman seperti apa, tentunya dalam melakukan penataan perlu pemetaan wilayah yang harus dibenahi. Serta perlunya sikap tegas dari pemerintah, seperti tidak boleh ada jaringan baru,” ujar Trihastono.

 

Dalam penataan dan pengendalian, Trihastono mengungkapkan Pemerintah harus memiliki sikap tegas melarang adanya jaringan baru. Bukan bermaksud tidak mendukung investasi di daerah, namun pemerintah memberikan solusi bahwa perusahaan swasta  menggunakan infrastruktur yang sudah ada.

“Pada pelaksanaannya, kami memiliki Tim Pengawasan dan Pengendalian. Dalam tugasnya Tim ini akan  melaksanakan pengawasan, pengendalian serta melakukan monitoring dan evaluasi infrastruktur pasif telekomunikasi yang menggandeng tiga asisten pemerintah agar fungsi tim ini menjadi kuat,” jelasnya.

Tugas tim ini tidak hanya menekankan pengendalian pada fungsi pengawasan dan pengendalian secara sistem, baik dalam sistem telekomunikasi ataupun sistem telematika di Dinkominfosan Kota Yogyakarta. Namun juga menyusuri wilayah Kota Yogya untuk memantau dan menertibkan alat perangkat telekomunikasi.

“Kami juga bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yogya dalam upaya menjaga ketertiban dan penataan tiang pancang agar tertata rapi dan selaras dengan lingkungan tiang tersebut dipasang. Apabila terdapat alat perangkat telekomunikasi yang ilegal di wilayah Kota Yogya maka akan dilakukan peringatan hingga pemotongan kabel atau pembongkaran perangkat,” ungkap Trihastono. (Chi)