Semarang Belajar Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi di Kota Yogya
UMBULHARJO- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Semarang dan Dinas Komunikasi, Informatika Kabupaten Semarang. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk belajar mengenai pengendalian infrastruktur telekomunikasi di Kota Yogyakarta.
"Kami ingin belajar banyak terkait dengan infrastruktur pasif telekomunikasi" ujar Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening saat diterima di Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta Kamis (27/10/2022). DPRD Kabupaten Semarang didampingi Diskominfo Kabupaten Semarang ingin belajar mengenai bagaimana tata kota agar tertata rapi sehingga wisatawan nyaman untuk datang ke Kota Yogyakarta. “Bukan hanya tentang perizinan dan retribusi, melainkan penataan pengendalian infrastruktur telekomunikasi” tutur Bondan.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Ignatius Trihastono, beliau mengatakan bahwa sebisa mungkin teknologi informasi terbaru diprakarsai dari Kota Yogyakarta, namun jangan sampai fiber optik berantakan dan merusak keindahan Kota Yogyakarta. Diskominfosan Kota Yogyakarta pun berkeinginan kuat untuk mengawal infrastruktur pasif telekomunikasi, dalam produk regulasi Perda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur dan Komunikasi bukan Perda perizinan.
“Malioboro didorong untuk dicatatkan di UNESCO sebagai warisan dunia, namun ketika kondisi fiber optiknya berantakan yang disalahkan kami. Untuk itu kami meminta pemilik Internet Service Provider (ISP) untuk menyederhanakan fiber optiknya. Biaya yang dibutuhkan memang tidak murah namun dikompensasikan dengan kenyamanan wisatawan" ujarnya.
Tugas Kominfo adalah meminta pemilik ISP memasukan fiber opticnya ke dalam ducting yang telah dibuat Dinas PUPKP. Diskominfo Kota Yogyakarta tidak bekerja sendirian dalam pengendalian infrastruktur telekomunikasi, melainkan menggandeng pihak pihak terkait seperti Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Disperinkop UKM Kota Yogyakarta ketika fiber optic berada di area pasar, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta ketika fiber optic berada di wilayah wisata, dan pihak terkait lainnya.
“Kami melihat Yogyakarta lebih kompleks terkait dengan penanganan infrastruktur” tutur Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi. Ia juga menambahkan bahwa kendala yang dialami adalah Kabupaten Semarang memiliki wilayah yang cukup besar sehingga penataan dan pengendaliannya diperlukan waktu dan biaya yang cukup besar, terlebih Kabupaten Semarang belum memiliki Perda yang mengatur hal tersebut. "Sangat berterima kasih sudah diterima untuk belajar disini" ujar Wahyu. Diharapkan Diskominfo Kabupaten Semarang dapat mengikuti Diskominfosan Kota Yogyakarta.(Mat)