Penataan Menara di Kota Yogya Dipelajari DPRD Banyumas

Umbulharjo – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Dinkominfosan) Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Banyumas Subagyo bersama 21 peserta yang terdiri dari anggota panitia khusus (Pansus X) DPRD Kabupaten Banyumas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyumas, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas. Kunjungan ini diterima oleh Sekretaris Dinkominfosan  Kota Yogyakarta Suciati Sah di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Dinkominfosan, Kamis (08/9).

Subagyo menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke Kantor Dinkominfosan Kota Yogyakarta untuk melakukan studi komparatif terkait pembangunan dan penataan menara telekomunikasi. “Kami ini anggota Pansus X yang sedang membahas Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di Kabupaten Banyumas. Oleh karena itu, kamu berharap dapat melakukan studi banding di Dinkominfosan Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Suciati Sah menjelaskan wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki yang tidak terlalu luas, memudahkan Pemerintah Kota Yogya dalam melakukan penataan jaringan telekomunikasi hingga ke tingkat kelurahan.

Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinkominfosan Kota Yogya Tri Haryanto menjelaskan jenis infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Yogyakarta antara lain menara mandiri yaitu greenfield dan rooftop, menara teregang, monopole, tiang microcell, jaringan fiber optik dan saluran bawah tanah. Dinkominfosan bekerja sama dengan dinas lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMPTSP) Kota Yogyakarta.

“Jadi, persetujuan infrastruktur pasif pergelaran jaringan fiber optik melalui DPMPTSP, dengan rekomendasi teknis Dinkominfosan dan perjanjian sewa aset DPUPKP. Kemudian untuk pembangunan menara mandiri di atas bangunan gedung (Rooftop) wajib mengajukan persetujuan bangunan gedung,” jelas Tri.

Tri Haryanto juga menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa memungut retribusi namun masih bisa memungut retribusi izin. Untuk menara dan microcell belum memiliki sertifikat izin akan dikenai denda administratif 5 kali retribusi dan 10 kali retribusi.

“Terkait dengan pemasangan menara dan microcell tanpa izin, kami bekerja sama dengan perangkat daerah lain untuk membantu. Kami tidak mengedepankan tindakan represif namun kami berdialog terlebih dahulu,” jelasnya.