Forum PPID DIY Dorong Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik

Gondokusuman – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian mengadakan forum PPID se-DIY yang dilakukan di Silol Kopi & Eatery, Rabu (24/8) dalam rangka menyongsong hasil monitoring dan evaluasi (monev) PPID dan membahas dinamika Keterbukaan Informasi Publik di DIY.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Ignatius Tri Hastono.

Tri Hastono berharap akan ada proses diskusi-diskusi terkait perkembangan dalam penguatan PPID di masing-masing badan publik karena saat ini di DIY termasuk Kota/Kabupaten sedang dilaksanakan proses monev.

“Kami menyadari mengelola sesuatu yang baru bukan sesuatu yang bisa dilakukan sambil lalu. Di dalam mengelola informasi, DIY yang lingkupnya kecil ini, ada beberapa hal yang harus disenadakan. Bagaimana permintaan informasi yang kurang sesuai kebutuhan ini bisa diantisipasi. Diharapkan akan ada gambaran agar publik paham dan harus mematuhi itu,” ujar Tri.

Forum ini menjadi kegiatan yang strategis untuk bertukar pikiran dan membahas hal-hal penting dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi di DIY. Hadir Agus Purwanta, S.K.M., Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY sebagai narasumber yang menyampaikan beberapa hal kaitannya dengan Permohonan Sengketa Informasi (PSI).

Disebutkan ada beberapa permohonan yang dianggap tidak sungguh-sungguh dan dengan itikad baik, yaitu melakukan permohonan dalam jumlah yang besar dan berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas, melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa, melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa.

“Permohonan informasi yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik maka komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan tersebut,” jelas Agus.

Ia juga menjelaskan terkait keterbukaan informasi publik yang memiliki standar untuk mengukur Keterbukaan Informasi Publik di DIY, yakni berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan Hasil Monev Badan Publik di DIY.

“Untuk saat ini posisi IKIP kita se-Indonesia masih belum begitu baik. DIY menempati posisi 10 di tahun 2021. Sedangkan untuk tahun ini kita mengalami penurunan. Kita sementara berada di posisi 17 namun hasil ini belum finalisasi," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi KID DIY, Sri Surani mengharapkan apabila keterbukaan informasi publik ini tidak hanya menjadi rutinitas yang siap hanya karena adanya monev saja.

“Kita berupaya agar keterbukaan informasi publik semakin menarik dan inovasi akan selalu muncul. Diharapkan badan publik tetap serius mengelola keterbukaan informasi publik ini, tidak hanya sekadar karena adanya monev saja," imbuh Rani. (Wul)