Tim Lemriska IPDN dan Dinkominfosan Kota Yogyakarta Adakan Diskusi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif

Lembaga Riset dan Pengkajian Strategi Pemerintahan IPDN (Lemriska IPDN) mengadakan kunjungan ke kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Dinkominfosan) Kota Yogyakarta, pada Selasa (16/08/2022). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dan informasi terkait peningkatan ekonomi kreatif di era 5.0. Masukan dan informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan di skala nasional.

Margaretha Rumbekwan, selaku Kepala Lemriska IPDN menjelaskan, penjaringan masukan dan informasi tersebut merupakan upaya memperoleh data penelitian. Tema penelitian yang dilakukan oleh Lemriska IPDN adalah ‘Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Menghadapi Era Society 5.0’. 

“Kami memperoleh banyak masukan dan informasi dari praktik-praktik pemerintah daerah dalam menghadapi era society baru dalam kunjungan ini. Terutama dari Kominfo Kota Yogyakarta yang diwakili Edy Sugiharto. Edy banyak menjelaskan tentang JSS,” tutur Margaretha.

Edy menjelaskan bahwa JSS dapat menjadi contoh dari peran teknologi informasi untuk memajukan ekonomi kreatif. Hal ini karena JSS merupakan bentuk dukungan nyata Pemkot Yogyakarta terhadap ekonomi kreatif dengan memberikan ruang partisipasi.

“Tepatnya ekonomi kreatif sub sektor kuliner, fesyen, dan kriya. Ketiganya ada di dalam menu ‘Dodolan’ dan ‘Nglarisi’ yang menjadi bagian dari layanan di dalam JSS,” jelas Edy.

“Contoh praktik yang dilakukan Pemkot Yogyakarta adalah Jogja Smart Service atau JSS. JSS merupakan layanan publik Pemkot Yogyakarta, di mana semua layanan Perangkat Daerah terintegrasi di dalamnya,” tambah Edy.

Margaretha menambahkan, bahwa penelitian perlu dilakukan sebagai bentuk tridharma perguruan tinggi. Perihal tersebut senada dengan penyampaian Edy Sugiharto bahwa pemerintah daerah juga mengedepankan prinsip penta-helix, di mana akademisi merupakan bagian di dalamnya. 

“Prinsipnya kami terbuka untuk kepentingan penelitian, seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi,” pungkas Edy. (Fjr)