Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik Jadi Topik Diskusi Kunjungan DPRD Jombang

Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, pada hari Selasa (18/12). Rombongan berjumlah 12 orang, dipimpin oleh Andik Rahmat Basuki, selaku Ketua Komisi A DPRD Jombang, diterima oleh Kepala Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, didampingi oleh Suciati Sah, Sekretaris Dinas dan Edy Sugiharto, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik.

Andik Rahmat Basuki dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejalan dengan fungsi dewan legislatif sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, yang dipimpin oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, maka DPRD Jombang merasa perlu untuk melakukan studi banding ke daerah-daerah lain. Kota Yogyakarta dinilai telah memiliki manajemen pengelolaan informasi dan aspirasi public yang berkembang, memiliki sistem informasi digital yang memadai yang memungkinkan bagi dewan legislatif untuk dapat memonitor aspirasi dari masyarakat, mengolahnya dalam proses legislasi serta memberikan saran-saran dan masukan kepada Pemkab Jombang, agar dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan regulasi-regulasi daerah serta mempengaruhi pengambilan dan penentuan kebijakan pemerintah daerah.

“Kami mendengar bahwa Kota Yogyakarta sebagai salah satu pilot project bagi pengembangan Gerakan Smart Cities di Indonesia, telah mengembangkan sistem penanganan aduan dan keluhan dari masyarakat, sehingga ingin mengetahui bagaimana manajemen pengelolaannya,” tandas Andik.

Menyambut hal tersebut, Trihastono memaparkan bahwa Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta memiliki peran dan fungsi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pengelolaan segala macam informasi, terutama mengenai pembangunan Kota Jogja, segala macam hal dinamika yang terjadi di Kota Yogyakarta, baik hubungan di antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Tak hanya itu, bagaimana pemerintah daerah dapat melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal, maupun bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan respon cepat kepada masyarakat berkait dengan apabila ada kebutuhan maupun permasalahan yang ada di lapangan.

Untuk memperkuat sisi jaminan tindaklanjut pemecahan dan penanganan masalah di masyarakat secara akuntabel, memastikan bahwa dinamika pembangunan kota dapat diikuti dan dimonitor dengan baik, serta mewujudkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), Kota Jogja sendiri telah mengembangkan manajemen sistem layanan publik secara digital, yang diberi nama Jogja Smart Service (JSS).

“Di dalam Jogja Smart Service saat ini sudah terdapat kurang lebih 200 modul layanan, yang berisi layanan aduan dan keluhan masyarakat, layanan kedaruratan, layanan informasi bagi masyarakat, maupun kemudahan-kemudahan dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, sistem informasi kepegawaian dan keuangan dan sebagainya,” jelas Trihastono.

Dalam hal mendukung pengembangan Yogyakarta sebagai Smart City, Pemkot Yogyakarta juga berkomitmen untuk menyediakan sarana prasarana bagi masyarakat, agar semakin banyak masyarakat yang dapat meng-akses layanan teknologi digital internet, dengan menyediakan titik-titik spot wi-fi publik, sampai di tingkat RW (menurut rencana tahun 2023 akan dimulai penyediaan wi-fi publik sampai dengan tingkat RT). Pada awal tahun 2022 ini telah terpasang 636 titik wi-fi publik dan 248 CCTV di seluruh penjuru wilayah kota. Selanjutnya pemasangan wifi publik tersebut diperkuat dengan diselenggarakannya workshop online mengenai pengembangan ekonomi digital, serta dimanfaatkan pula untuk keperluan diseminasi berbagai program Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa kunci sebenarnya dari manajemen pengelolaan informasi dan aspirasi publik yang baik adalah bagaimana pemerintah daerah beserta pemangku kepentingan (termasuk di dalamnya lembaga legislatif), dapat memperoleh masukan informasi yang komprehensif dari masyarakat, dengan menggunakan teknologi digital di mana penyampaian informasinya bersifat real time dan terukur, sehingga dalam pengolahannya sampai dengan penentuan kebijakannya pun dapat tepat sasaran, tepat guna, tidak membutuhkan waktu yang lama, akuntabel, serta sesuai dengan standar kaidah yang berlaku, taat asas, efisien, efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kehadiran manajemen pengelolaan sistem informasi secara digital di era industri 4.0 sudah menjadi kebutuhan utama bagi setiap institusi pelayanan publik terhadap masyarakat, di mana seiring dengan perkembangan kawasan urbanisasi perkotaan, meningkatnya demografi jumlah penduduk kota, dengan permasalahannya masing-masing yang semakin kompleks, serta predikat Kota Jogja sebagai Kota Pendidikan dan Kota Pariwisata ; masyarakatnya semakin kritis, selalu mengikuti perkembangan informasi dengan cepat. Dan setiap informasi tersebut wajib dikelola dengan baik, agar pembangunan kota dapat berjalan dengan lancar, serta pelayanan publik dapat selalu ditingkatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Trihastono.

DPRD Kabupaten Jombang terkesan dengan telah tersedianya ekosistem layanan digital Pemerintah Kota Yogyakarta, sehingga ingin membawa manajemen pengelolaan sistem informasi tersebut, agar dapat juga diterapkan di Kabupaten Jombang. (fra)