Komitmen Semua Pihak Dukung Keberhasilan P4GN di Kota Yogyakarta

Peredaran narkotika di Kota Yogyakarta sebenarnya tak sebesar di kota-kota lain jika dilihat dari jumlah kasus yang ada selama ini. Meski begitu semua pihak tak boleh lengah untuk melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Berdasarkan data tahun 2019 di Kota Yogyakarta terdapat kurang lebih 118 kasus dan terjadi kenaikan di tahun 2020 sebanyak 123 kasus. 

Demikian disampaikan Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogyakarta AKBP Khamdani dalam acara workshop "Sinergitas Media Dalam Mendukung P4GN" yang diselenggarakan BNNK Yogyakarta, Rabu (18/8) di Hotel Novotel Yogyakarta. Hadir sebagai narasumber dalam workshop tersebut, antara lain Edy Sugiarto (Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian)  serta Hudono (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia DIY).

“Dari data tersebut mengindikasikan bahwa dalam masa pandemi tidak menyurutkan orang untuk mengonsumsi narkotika, malah sebaliknya dalam kondisi pandemi kecenderungan pengguna narkotika meningkat. Ini harus menjadi perhatian khusus tidak hanya BNN saja tetapi kepolisian, pemerintah, masyarakat dan media harus bersama-sama untuk perang melawan narkoba,” katanya. 

Edy Sugiharto menambahkan Pemkot Yogya mendukung penuh upaya BNNK dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Salah satunya melalui Diskominfosan yang memiliki beberapa program dengan melibatkan unsur media di dalamnya melalui sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait dengan P4GN.

Ia mencontohkan melalui program jumpa pers, dialog interaktif Walikota Menyapa serta promosi media luar ruang seperti baliho, spanduk dan banner. Tak kalah penting sosialisasi secara massif melalui  media sosial antara lain Instagram, Facebook, Twitter dan kanal Youtube untuk selalu mengingatkan akan pentingnya upaya P4GN di Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Ketua PWI DIY Hudono menjelaskan sesuai dengan perannya media tidak hanya berfungsi sebagai penyebar informasi tetapi juga melakukan fungsi edukasi dan kontrol sosial. Media juga berkomitmen ikut mendukung program BNN dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, melalui informasi yang disampaikan kepada pembaca.

Tak sampai di situ, media juga bisa berperan dalam melakukan sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan narkotika, memberi masukan sekaligus kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah serta menempatkan framing media dalam konteks pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. (Latifah)