Diskominfosan Gandeng KT se-Kota Yogyakarta Percepat Pendataan Vaksinasi Warga

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) menggandeng Karang Taruna untuk mempercepat pendataan masyarakat dalam rangka vaksinasi warga Kota Yogyakarta. Seperti yang diungkapkan Tri Hastono selaku Kepala Diskominfosan dalam acara pertemuan di Ruang Bima pada hari Sabtu (31/7), langkah ini diambil agar program “Merdeka Vaksin” yang dicanangkan Wali Kota dapat terlaksana pada 17 Agustus 2021 mendatang.

“Kemungkinannya mayoritas masyarakat masih belum mengetahui informasi vaksinasi secara lengkap. Misalnya seperti cara pendaftaran dan lain sebagainya. Maka sudah menjadi tugas bersama agar warga yang ber-KTP Kota Yogyakarta bisa mendapatkan haknya,” terang Tri Hastono.

“Ada banyak jenis vaksin yang telah terpublikasi, tetapi tidak semuanya bisa didapatkan. Vaksin terbaik adalah vaksin yang bisa diakses dan tersedia. Karena itu, silahkan mendaftar melalui aplikasi layanan warga yaitu Jogja Smart Service untuk mendapatkan layanan tepatnya vaksinasi.jogjakota.go.id,” lanjut Tri Hastono.

Tri Hastono juga didampingi oleh Joko Marwiyanto selaku kepala seksi perencanaan dan implementasi sistem informasi. Joko menambahkan bagaimana peran Karang Taruna Kota Yogyakarta sangatlah penting dalam implementasi smart city, khususnya pada konteks pandemi seperti sekarang.

“Karang Taruna adalah garda terdepan dalam implementasi smart city. Tidak semua warga Jogja mempunyai akses atau perangkat yang terkoneksi internet. Semisal para senior lanjut usia yang kesulitan. Maka peran teman-teman pemuda Karang Taruna sangatlah penting di sana. Apabila ada warga yang tidak bisa mendaftar, bisa dibantu didaftarkan oleh rekan-rekan Karang Taruna” ujar Joko.

Joko juga menjelaskan karena sistem Single Sign On (SSO) yang terkoneksi langsung dengan data kependudukan, maka proses pendaftaran jadi lebih mudah. Data yang diperlukan hanyalah NIK dan nomor handphone (HP).

“Masyarakat hanya perlu memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor HP. Karena semua data sudah terintegrasi, NIK sudah cukup dan kemudian nomor HP diperlukan untuk pemberitahuan via SMS terkait jadwal vaksinasi apabila sudah muncul dalam penjadwalan,” tutup Joko. (Fjr)