Diskominfosan Kota Yogya Gelar Forum PPID se-Provinsi DIY
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta menggelar forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Senin (12/4). Forum PPID diikuti oleh seluruh Diskominfo di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, baik kabupaten maupun provinsi. Acara dilaksanakan di Taru Martani 1918 Coffee & Resto, Jalan Kompol Bambang Suprapto Nomor 2A Baciro Kota Yogyakarta.
Forum PPID dibuka dengan sambutan dari Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Agus Purwanta. Beliau mengawali pembahasan materi “Keterbukaan Informasi dan Informasi yang Dikecualikan”.
Sambutan pembukaan dilanjutkan oleh Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono. Trihastono menerangkan bahwa “Keterbukaan Informasi dan Informasi yang Dikecualikan” merupakan topik menarik untuk diulas.
“Salah satu contoh perihal keterbukaan informasi yang menarik dibahas adalah tema PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah untuk sarana serta prasarana. Silahkan nanti kita berdiskusi bersama. Termasuk tema-tema terkait lainnya,” sambut Trihastono membuka forum diskusi.
Pembahasan diteruskan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana. Beliau menekankan bahwa publik berhak mengetahui dan mendapatkan pelayanan informasi yang berkualitas.
“Dengan terbukanya informasi publik, diharapkan peran dan kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin meningkat. Keterbukaan informasi ini nantinya akan berdampak luas pada praktik penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.
Acara paparan materi inti dibawakan Suharnanik Listiana. Sebagai Pegiat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DIY, Suharnanik memaparkan dasar hukum yang menjadi basis peraturan keterbukaan informasi publik. Peraturan tersebut antara lain; Undang-Undang Nomor 14/2008 (UU KIP); Undang-Undang Nomor 15/2004 (UU Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara); Peraturan Presiden 12/2021 (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah); serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2010 (Standar Layanan Informasi Publik).
“Informasi yang dikecualikan diatur UU Nomor 14/2008 pada Pasal 17 tentang informasi yang tertutup. Contohnya adalah informasi yang bila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual, juga membahayakan pertahanan serta keamanan negara,” terang Suharnanik. (Fjr)