UU ITE Tekankan Keamanan Transaksi dan Penelusuran Jejak Digital
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY mengadakan sosialisasi Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Rabu (17/03). Acara bertempat di Hotel Santika Premiere Jogja, Jalan Jenderal Sudirman No 19, Yogyakarta. Sosialisasi mengundang perwakilan Diskominfo Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Pemanfaatan teknologi informasi sangatlah relevan penggunaannya pada era pandemi seperti sekarang. Terutama karena pemanfaatan teknologi informasi bisa berguna sebagai alat ‘perantara pembayaran’, sehingga meminimalisir sentuhan fisik ketika terjadi transaksi.
Peminimalisiran penggunaan uang fisik yang dibantu oleh teknologi informasi merupakan bagian dari road menuju cashless society. Hanya saja, permasalahan baru yang muncul adalah otentifikasi atau proses pengenalan identitas maupun jati diri seseorang.
“Misalnya saja ketika sebuah akun telah melakukan persetujuan pembelian pada suatu marketplace. Bisa jadi akun tersebut memang merupakan milik seseorang, namun belum tentu pemilik akun yang telah melakukan transaksi atau persetujuan pembelian,” terang Dr. Yudi Prayudi, salah seorang narasumber yang membawakan materi Cybercrime & Digital Forensic.
UU ITE juga dilengkapi dengan seksi yang membahas soal jejak digital. Jejak digital merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal tersebut tercatat dalam UU ITE Pasal 5 dan 6. Polisi bagian penanganan kejahatan cyber dapat menggunakannya sebagai alat bantu pengusutan laporan tindak kejahatan digital.
“Masyarakat kita harus lebih dewasa dalam menggunakan media digital. Jejak digital dapat berupa macam-macam, misalnya komentar di media sosial. Komentar yang tidak seharusnya seperti perihal body shaming, berita bohong, maupun ujaran kebencian yang melibatkan suku, agama, ras, serta antar-golongan,” terang Tri Wibowo, narasumber perwakilan dari Ditreskrimsus Polda DIY.
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri sangat mementingkan keamanan informasi dalam media digital. Hal itu terbukti dari telah dibuatnya Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2019 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Tujuannya demi menjaga aspek kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi, yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah serta masyarakat.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta juga menjalankan edukasi penggunaan internet sehat. Program tersebut telah dilaksanakan sejak awal pandemi, melihat pembatasan kegiatan yang berakibat pada peningkatan intensitas penggunaan internet.
Salah satu andil Diskominfosan ialah turut meramaikan acara “Youth Gathering” sebagai narasumber. Acara tersebut merupakan kerja sama UNALA dan Karang Taruna Kota Yogyakarta, dengan materi seputar “Cyber-bullying”. Acara dilaksanakan dalam format konferensi video.
Dewi Ciptaningrum, selaku Kepala Seksi Pengamanan Informasi Diskominfosan, mengatakan “Kegiatan gawai dan internet sehat yang kami lakukan sebelumnya merupakan salah satu edukasi ke masyarakat agar dapat memanfaatkan gawai dan internet dengan sehat, produktif dan positif,” jelasnya. (Fjr)