Catat Setiap Kunjungan Untuk Pencegahan Covid-19

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 pada masa tatanan Normal Baru di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Dinas Komunikasi Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta sudah menerapkan aplikasi kunjungan berbasis QR Code. Setiap pengunjung diwajibkan melakukan pemindaian QR code sebelum memasuki lokasi kunjungan dan akan mendapatkan bukti bahwa telah mencatatkan kunjungannya.

Hal ini untuk memudahkan petugas dalam memantau mobilitas orang yang berkunjung di Kota Yogya. Kepala Seksi Pengembangan Smart City, Diskominfosan Kota Yogyakarta, Joko Marwiyanto mengatakan, kunjungan berbasis QR Code tersebut, dapat digunakan oleh para pegawai dan pengunjung yang datang ke Diskominfosan ataupun OPD/Unit kerja di Pemerintahan Kota Yogyakarta.

“ Dengan membuat QR Code dimasing-masing lokasi, nanti masyarakat yang berkunjung kita harapkan untuk melakukan scanning dan kemudian akan mendapatkan bukti bahwa dia sudah melaporkan pelaporan kunjungan,” jelasnya.

Selain itu, untuk para pegawai yang berkunjung ke OPD/Unit kerja di Pemkot Yogyakarta dapat melakukan pengisian profil melalui QR Code awal dan wajib mengisi profil pada alamat https://kunjungan.jogjakota.go.id dengan berkoordinasi dengan petugas Umum Kepegawaian di Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.

Sedangkan, bagi tamu atau pengunjung Pemkot Yogya, tamu yang masuk ke lingkungan perkantoran melakukan pemindaian QR Code di pintu masuk melalui  alamat website yang sama. Nantinya pengunjung juga menunjukkan bukti hasil pemindaian QR Code kepada petugas di masing-masing OPD/Unit kerja atau ruang rapat yang akan dimasuki.

“ Manfaatnya dari QR Code ini sebagai pengendalian, karena di satu lokasi ada batasan maksimal pengunjung, jadi nantinya akan ada informasi tingkat pengunjung. Jika pengunjung sudah maksimal, para petugas akan meroling pengunjung yang masuk agar tidak banyak pengunjung yang masuk kerunagan,” ungkapnya.

Diharapkan nantinya para pegawai dan pengunjung yang datang ke Pemerintah Kota Yogyakarta dapat menerapkan penggunaan QR Code sebagai langskah baru dalam menata norma bari di Kota Yogyakarta.

“ Nanti setiap pengunjung yang menggunakan QR Code ini terlihat dalam bentuk notifikas lewat whatsapp. Pengunjung tinggal klik informasi yang masuk di Whatsapp dan dikirim balik. Selanjutnya petugas bisa menindak lanjuti apakah pengunjung yang masuk akan bergantian didalam satu ruangan” jelasnya. (Hes)