Pemkot Terapkan Pemindaian QR Code untuk Pengunjung Ruang Publik
Dalam rangka menekan persebaran COVID-19, Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini telah menyediakan aplikasi berbasis web yang berfungsi utama untuk mencatat pengunjung yang memasuki ruang publik seperti kawasan wisata, hotel, restoran, kantor pemerintah, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.
Melalui aplikasi yang dapat diakses melalui situs kunjungan.jogjakota.go.id dan aplikasi Jogja Smart Service ini, pengunjung diwajibkan melakukan pemindaian QR Code sesaat sebelum memasuki lokasi kunjungan dan nantinya ia akan mendapatkan bukti kunjungan berupa image yang berisi data nama pengunjung, tempat kunjungan, dan waktu memasuki lokasi kunjungan. Bukti pelaporan kunjungan akan diperiksa oleh petugas yang berwenang di setiap lokasi kunjungan. Pengunjung juga diwajibkan mencatatkan waktu keluar dari area lokasi kunjungan dengan aplikasi ini. Pengunjung juga dapat melihat daftar kunjungan yang pernah dilakukan melalui aplikasi ini.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 120 lokasi di Kota Yogyakarta yang telah terdaftar di aplikasi ini, di antaranya Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, PASTY, Taman Pintar, Malioboro, Komplek Balai Kota, dan seluruh kantor Kecamatan/Kelurahan di Kota Yogyakarta. Selanjutnya seluruh ruang publik di Kota Yogyakarta wajib mendaftarkan diri di aplikasi ini. Pengelola ruang publik diminta untuk mendaftarkan ruang publiknya melalui menu kunjungan di aplikasi Jogja Smart Service atau melalui jss.jogjakota.go.id, kemudian, setelah diverifikasi oleh petugas, pengelola akan mendapatkan QR Code yang wajib dipasang di pintu masuk ruang publik yang dikelolanya. Pengelola juga wajib menunjuk petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemindaian terhadap pengunjung.
Sementara, pengunjung ruang publik diwajibkan melaporkan kunjungannya cukup dengan memindai QR code di lokasi yang dimasuki menggunakan aplikasi pemindai QR code yang ada di ponsel pintarnya atau melalui website kunjungan.jogjakota.go.id (Pengunjung harus memberikan akses kamera yang diminta oleh peramban). Setelah melakukan pemindaian, aplikasi whatsapp akan terbuka secara otomatis dan pengunjung wajib mengirimkan pesan yang didapatkannya. Selanjutnya pengunjung akan mendapatkan QR Code diri yang harus ditunjukkan kepada petugas yang ada di ruang publik yang dikunjungi. Ketika pengunjung selesai beraktifitas di ruang publik tersebut, pengunjung wajib melakukan klik opsi “Keluar Lokasi” yang ada di QR Code diri.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://kunjungan.jogjakota.go.id
Panduan selengkapnya terkait aplikasi kunjungan.jogjakota.go.id dapat diunduh di https://kunjungan.jogjakota.go.id/resources/web/files/Manual%20Kunjungan_v4.pdf