SIPERMEN Mudahkan Layanan Rekomendasi Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Untuk mempermudah pengajuan rekomendasi lokasi infrastruktur pasif telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta sedang dalam proses pembuatan Sistem Pelayanan Rekomendasi Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SIPERMEN).
Kepala seksi Pengawasan dan Pengendalian Telekomunikasi dan Telematika Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ananto Susetyawan mengatakan, aplikasi SIPERMEN ini dapat memudahkan pelayanan secara efektif, efisien serta nantinya pemohon mendapatkan keterbukaan informasi terkait proses pelayanan rekomendasi infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Yogyakarta.
“ Dilakukannya pembuatan SIPERMEN ini agar dari si pemohon dapat memonitor sampai tahap mana pengajuan yang mereka kirimkan atau mereka sampaikan ke Diskominfosan. Disitu mereka bisa memonitor sampai tahap apa dan mereka harus bagaimana, untuk saling berkoordinasi dengan Diskominfosan,” ungkapnya.
Tambahnya, selama ini pemohon hanya bisa melakukan interaksi dengan menanyakan dan menunggu jawaban dari pihaknya. Maka dari itu dengan aplikasi SIPERMEN dapat mempermudah pengajuan dan dapat memonitor proses pengajuannya.
“ Dibuatnya aplikasi tersebut, karena selama ini mereka hanya bisa menanyakan kepada kami. Nantinya dengan aplikasi tersebut sangat membantu sekali dalam pengajuan dan memproses permohonannya serta selanjutnya mereka bisa memonitor prosesnya sehingga bisa mentriger kita untuk selalu berproses dalam melayani pengajuan permohonan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, nantinya aplikasi SIPERMEN ini dapat diakses oleh semua penyelenggara telekomunikasi dalam mengajukan permohonan rekomendasi lokasi infrastruktur pasif telekomunikasi yang berada di Kota Yogyakarta.
“ Untuk sementara ini masih dilakukan uji coba, agar dapat melihat kendala-kendala apa saja yang akan dihadapi, guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemohon serta kita analisa agar SIPERMEN dapat memberikan manfaat bagi semuanya,” jelasnya.
Ia berharap aplikasi SIPERMEN ini dapat dipergunakan oleh penyelenggara telekomunikasi setelah dilakukan proses penyempurnaan sistem.
“ Harapannya dalam waktu dekat SIPERMEN sudah dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara telekomunikasi sehingga akan lebih mempermudah pemohon untuk melaksanakan proses pengajuan rekomendasi, mungkin kedepannya dari aplikasi ini bisa terintregasi dengan aplikasi lainnya yang mendukung terkait perizinan pendirian menara telekomunikasi dan pergelaran jaringan fiber optik, sehingga nantinya pemohon tidak perlu lagi berdatangan ke OPD yang dituju seperti Diskominfosan dan OPD lainnya” ungkapnya. (Hes)