Pemkot Yogya Perketat Aturan Pendirian Menara Telekomunikasi

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta menerapkan standar pengelolaan informasi di lingkungan dengan  menyelenggarakan pembatasan pendirian menara telekomunikasi (tower) khsusnya di daerah milik jalan (Damija) atau ruang milik jalan (Rumija) milik Pemkot Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Kepala Seksi Pengawasan dan Telekomunikasi Diskominfosan, Ananto Susetyawan mengatakan, pemohon wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Diskominfo, agar dapat melakukan pembangunan menara.

“Penyelenggaran telekomunikasi yang akan melakukan pembangunan menara dan pengembangan jaringan, wajib mendapatkan rekomendasi dari diskominfo , terkait lokasi apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan bagaimana pergerakan jaringan fiber optic dilingkungannya,” ungkapnya.

Selain itu,  Perda tersebut dapat menjelaskan bahwa nantinya menara telekomunikasi yang dibangun diharapkan berfungsi dengan baik sekaligus dapat sebagai penunjang jaringan telekomunikasi sesuai dengan keperluan pemohon.

“ Dari sini kita bisa memilah mana yang bisa diberikan kepada mereka, jalan mana saja yang bias dilewati oleh pergerakan telekomunikasi, nah ini kita arahkan dimana saja. Namun ini hanya jalurnya, terkait dengan ijinnya kembali ke Dinas Perizinan Kota Yogya yang berkaitan dengan imb,” ungkapnya

Setelah mendapatkan surat rekomendasi nantinya pemohon melakukan pengecekan pergerakan jaringan fiber optic. Pemohon dapat meminta bantuan dengan menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.

“ Kita saling bekerjasama. Kita memiliki tim yang melibatkan mereka yaitu Dinas Perizinan dan PUPKP. Hal ini dibutuhkan keselarasan, sehingga kami dapat menentukan dan memastikan penempatan menara secara tepat,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya kerjasama yang terjalin saat ini, membuat pemohon pembangunan menara mendapatkan informasi terkait syarat dan langkah dalam membangun menara diwilayahnya. (Hes)