Diskominfosan Perkuat Komunikasi Jarak Jauh Dengan Teknologi Canggih
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta mengembangkan teknologi Private Automatic Branch Exchange (PABX) sampai pada OPD/Unit Kerja baik didalam Komplek Balaikota yang menggunakan telepon jenis digital dan analog, hingga diluar komplek balaikota yang melalui teknologi Voice Over Internet Protocol (VOIP).
PABX atau Private Automatic Branch Exchange adalah alat penyambung (switch) untuk mengatur komunikasi telepon masuk dan keluar secara efisien dan efektif, yang pengoperasiannya tanpa melalui manusia sebagai operator, dengan sistem ini penelepon dapat melakukan panggilan telepon langsung terhadap nomor telepon yang dituju yaitu dengan cara menekan nomor khusus untuk memperoleh saluran keluar, sehingga masing-masing bagian bisa saling berkomunikasi dengan nomor ekstensi tersebut.
Sandiman Pelaksana Lanjutan Sugiarto mengatakan, PABX merupakan sebuah sentral kecil yang digunakan di dalam suatu lingkungan terbatas yang merupakan pusat dari suatu jaringan periperal peralatan komunikasi, dengan kata lain jumlah sambungan (ekstensi) yang dapat dikelola tergantung pada kapasitas PABX itu sendiri.
“ Namun demikian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan secara efektif, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Teknologi VOIP menjadikan media internet untuk melakukan komunikasi suara jarak jauh secara langsung atau disebut sebagai telepon jenis IP Phone,” ungkapnya.
Hal tersebut merupakan sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penggunaan Pesawat Telepon Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Disamping itu, Sugiarto mengatakan bahwa PABX saat ini memiliki beberapa faktor kendala yang dialami salah satunya dari segi perangkat yang terkadang mengalami gangguan.
“ Untuk kendala sendiri dari segi perangkat saat ini secara tekhnis sangat tergantung dengan kualitas catu daya listrik, maka stabilitas arus listrik yang tidak baik (voltase tidak stabil yang sering mati arus) dapat mempengaruhi stabilitas perangkat PABX,” ungkapnya.
Selain itu, dari segi user ada permintaan penambahan nomor extension namun permintaan ini tidak bias secara langsung dibuat, diharapkan untuk para OPD/unit kerja penggunaan PABX sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
“ Permintaan penambahan nomor extension yang sangat dinamis untuk kebutuhan kedinasan pada setiap OPD/unit kerja terkadang melebihi alokasi kapasitas jumlah extension pada setiap OPD yang telah di tetapkan,” jelasnya.
Tambahnya, jumlah saluran telepon ekstensi secara keseluruhan yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta terbatas pada 3 digit, yaitu 999 saluran.
Dengan keterbatasan jumlah saluran telepon ekstensi yang tersedia, maka perlu dilakukan penataan alokasinya agar dapat memenuhi kepentingan kedinasan, kepentingan secara teknis, serta sarana dan prasarana. (Hes)