Harga Produsen Gabah Daerah Istimewa Yogyakarta, Mei 2020

Pada bulan Mei 2020 jumlah observasi gabah sebanyak 50 transaksi, terdiri dari Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 19 observasi (38,00 persen), Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 11 observasi (22,00 persen) dan Gabah Luar Kualitas sebanyak 20 observasi (40,00 persen).

Pada tanggal 16 Maret 2020 Menteri Perdagangan RI mengeluarkan peraturan menteri nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah dan Beras yang mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Pada bulan Mei 2020 ini sudah menggunakan HPP yang baru dan tidak dijumpai observasi harga gabah di bawah HPP baik di tingkat petani maupun di tingkat penggilingan.

Unduh BRS selengkapnya : https://jogjakota.bps.go.id/pressrelease/2020/06/02/109/harga-produsen-gabah-daerah-istimewa-yogyakarta--mei-2020.html