Tanda Tangan Digital Lindungi Pemalsuan Data

Dalam rangka transformasi TI berbasis digital, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Yogyakarta menerapkan Sertifikat Elektronk sebagai Tanda Tangan Digital.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas, dimana dapat menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.

Aplikasi ini dikeluarkan langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Disamping itu, Sertifikat Elektronik ini dapat melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dari ancaman dan serangan keamanan informasi.

Hal ini berlandaskan oleh peraturan Walikota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“ Sertifikasi Digital ini memang sudah dikeluarkan oleh BSSN, namun di Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri belum semua menggunakannya. Saat ini yang sudah menggunakan seluruh pejabat eselon II, yakni Kepala OPD, Kepala unit kerja tapi belum semua mengguakannya,” ungkap Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Yogyakarta, Tri Haryanto.

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa Dinas Perizinan, Dindukcapil, Dinas Kesehatan khususnya untuk beberapa penerbitan perizinan medis, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dibagian uji laboraturium, sudah menerapkan OSD.

“ Jika di scan, tanda tangan elektronik ini akan muncul, siapa yang tanda tangan, ditanda tangani tanggal berapa, tempat tanggal tanda tangan, ini akan memberitahukan bahwa dokumen yang sudah ditanda tangani ini murni atau tidak,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya Sertifikat Elektronik ini, dapat menghemat waktu dan biaya dan sertifikat elektronik ini dapat digunakan secara optimal oleh OPD yang ada di Pemkot Yogyakarta.

“ Adanya Sertifikat Elektronik ini sebenarnya akan menghemat waktu, biaya dan lainya. Hanya mengirimkan melalui email dengan format PDF nanti akan bisa di tanda tangani dengan komputer dimanapun dan kapanpun,” jelasnya. (Hes)