JKS Pemkot Yogya Tingkatkan Pengamanan Informasi
Dalam rangka mendukung pengamanan data dan informasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian ( Kominfosan ) Kota Yogya, membentuk tim pelaksana Jaringan Komunikasi Sandi (JKS) yang terdiri dari 65 anggota pengelola internal di Pemkot Yogyakarta.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Komunikasi Sandi Internal Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2019, perlu menunjuk anggota tim pelaksana JKS.
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Yogyakarta, Tri Haryanto mengatakan, tugas tim JKS ini disesuaikan dengan pengamanan dan informasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
“ Pembentukan JKS ini mengharuskan anggota untuk ikut serta dalam pengamanan data pada SKPD/Unit Kerjanya dengan cara memilah data (file) baik yang disimpan maupun yang dikirim melalui email,” ungkapnya.
Selain itu, Tri Haryanto menambahkan, kegiatan anggota JKS melakukan tindakan pengamanan, penyelamatan serta menjaga keutuhan peralatan sandi yang mereka gunakan.
“ Seiring dengan perkembangan zaman dan tekhnologi, zaman dulunya bidang persandian melakukan pengamanan dokumen menggunakan surat menyurat, sekarang sudah menggunakan pengamanan siber,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para anggota JKS ini diberikan ilmu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memberikan pemahaman secara langsung terkait pengamanan informasi.
“ Anggota ini dibekali ilmu dari beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya seperti BSSN yang didatangkan langsung dari pusat dengan mengadakan pertemuan rutin dan berkala untuk memberikan pemahaman terkait pengamanan informasi,” jelasnya. (Hes)