Dinas Kominfosandi jadi Narasumber Diskusi Kebahasaan dari Balai Bahasa DIY
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta menjadi salah satu narasumber dari Diskusi Kebahasaan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Badan Publik, Media Massa, dan Media Luar Ruang dari Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Pertemuan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Senin (18/11/2019).
Pada diskusi tersebut, Dinas Kominfosandi membawakan tema penggunaan Bahasa Indonesia pada media massa.
Kepala Bidang Informasi dan Statistik, Tutiek Susiatun mengatakan, media massa berfungsi sebagai rujukan atau literasi bagi pembaca sebagai media yang dapat menjadi contoh penggunaan diksi dan pemilihan kata yang benar sebagai bagian dari sosialisasi penggunaan Bahasa Indonesia.
“Meski begitu, penyampaian informasi dengan bahasa yang komunikatif masih dibetulkan dalam media massa. Karena pada media massa, bahasa yang digunakan tidak selalu menggunakan bahasa baku agar informasi yang disampaikan mudah diterima.”, jelas Tutiek.
Sebelumnya, diskusi yang sama secara bertahap telah dilaksanakan di Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Gunung Kidul. Kota Yogyakarta menjadi kota terakhir yang yang dikunjungi dengan peserta berasal dari beberapa perwakilan dinas, guru dan perwakilan media massa.
Kepala Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta, Pardi Suratno mengatakan, diskusi ini digelar mengingat pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dan wajah baik buruknya Bahasa Indonesia dapat tercermin dari penggunaan Bahasa Indonesia itu sendiri di tiga ruang ini.
"Saat ini penggunaan Bahasa Indonesia belum terlalu diutamakan salah satunya terlihat dari spanduk dan penamaan tempat yang masih menggunakan bahasa asing. Padahal, Bahasa Indonesia bisa saja mampu menjadi Bahasa Internasional jika banyak digunakan. Pada 7 November 2019 saja, Majelis Guru Besar ASEAN sepakat menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Ilmiah Internasional.”, kata Pardi.
Pihaknya menambahkan, komitmen menjaga Bahasa Indonesia menjadi tonggak penting dalam terwujudnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal tersebut telah mempunyai landasan hukum sendiri yang tercantum pada Pasal 29 sampai 38.
Melalui pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi, nota kesepahaman, forum nasional atau internasional di Indonesia, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, geografi, nama bangunanbangunan dan jalan, informasi tentang produk barang atau jasa produksi yang beredar di Indonesia, dan rambu-rambu umum.
“Untuk mewujudkan kesadaran tersebut, Balai Bahasa DIY telah melakukan sosialisasi ke berbagai stakeholder terkait seperti Pemda, media masa, akademisi, pelaku seni, pembaca, komunitas, peneliti, dan institusi.”, tutur Pardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori mengatakan, semakin masifnya penggunaan internet meengharuskan penggunanya untuk lebih bijak dan berhati-hati.
“Apa yang kita lakukan dan tulis di Internet, mencerminkan diri kita.”, kata Budi.
Pertemuan ini dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dibagi menjadi tiga forum yakni forum badan publik, media massa, dan media luar ruang. (Alr)