Pemkot Segera Integrasikan Jogja Smart City
Yogyakarta benar-benar akan dibangun sebagai kota cerdas. Integrasi sistem smart city pun terus digodok matang-matang. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat membuka Focus Group Discussion Smart City di Balai Kota, rabu (18/10) pagi.
Dalam kesempatan tersebut Heroe menyampaikan, jogja smart city tidak hanya sekedar langkah untuk mengejar prestisius. Yang terpenting adalah smart city itu bisa memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses pengelolaan pemerintahan.
Dijelaskannya, upaya perwujudan Yogyakarta Smart City tidak hanya akan berhenti pada langkah digitalisasi dan pembuatan aplikasi pelayanan publik semata.
Namun bagaimana mewujudkan langkah-langkah yang mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, transparan, dan akuntabel.
"Kami tidak ingin hanya memiliki semboyan Yogyakarta sebagai 'smart city', tetapi masyarakat harus bisa memperoleh dan merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari 'smart city' ini secara langsung," jelas Heroe.
Ia menilai bahwa Yogyakarta lebih maju dari kota besar lainnya, sejak mengawali ide smart city pada 2001 kini Yogyakarta sudah memasuki grade ketiga. Sehingga ia menegaskan kembali perlunya integrasi sistem teknologi informasi menuju excellence service.
“Semua SKPD kan sudah memiliki sistem smart government,” imbuhnya.
Namun, Ia tidak memungkiri masih ada beberapa kelemahan seperti masih tergantungnya sejumlah SKPD dengan Diskominfo. SKPD belum mampu merespon langsung laporan masyarakat. Untuk itulah menurutnya harus ada integrasi.
Selain itu, tandasnya, smart city juga harus didorong dengan legalitas. Heroe menegaskan akan merombak sejumlah peraturan daerah yang tidak sejalan lagi dengan smart city. “Perangkat hukum menjadi penting karena sebagai dasar hukum,” imbuhnya.
Plt kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Yogya Tri Hastono menambahkan, smart city harus diikuti dengan sikap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Prinsipnya yakni sederhana dan menjawab,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa smart city tidak hanya berhenti pada digitalisasi saja namun juga harus mencakup regulasi dan kebijakan. Sehingga, lanjutnya, inovasi smart city tersebut memiliki dasar hukum alias legal. (Khoirunnisa Syawitri/Tam)